Saturday 16 January 2010

PT Mitra Permata Mandiri (MPM)

Profil

Berkantor pusat di
Gedung UNAS Lt. Dasar Blok D & E, Lt. 2 Blok E & F
Jl. Kalilio No. 17-19 Senen, Jakarta Pusat 10410
Telp. (021)4265147 & 42873475 HUNTING, Fax. (021)3802143, 42873474
Website: www.klikmpm.com, E-Mail: info@klikmpm.com

PT MPM adalah perusahaan swasta nasional yang telah berdiri di Jakarta sejak tahun 2005 dan telah menjadi Agen pemasaran beberapa biro Perjalanan Haji dan Umroh. Dan mulai tahun 2007 menjadi nasabah Bank Syari'ah.

Perusahaan dipimpin oleh Bapak H.M. Andri Haryanto selaku Direktur perusahaan.

PT. MPM telah berpengalaman luas dalam agency penyelenggaraan ibadah haji ONH Plus dengan sistem komisi. Melihat keberhasilan yang telah dicapainya tersebut, PT MPM berkeinginan melakukan sub agency penyelengaraan ibadah haji dengan sistem kemitraan bagi hasil, yang akan membagikan komisi yang diterima PT MPM untuk dibagi kepada sub agency sebesar 85%, sekaligus memberi kesempatan setiap agen melaksanakan ibadah haji ONH plus dengan memberikan voucher sebesar US$ 250.

Saat ini perusahaan MPM bekerja sama dengan Biro Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) yaitu NurHuda Tour serta Lembaga Keuangan (Bank) yaitu Bank Muamalat yang memiliki Visi dan Misi yang sangat jelas.

Guna meningkatkan pelayanan pada Mitranya, saat ini PT MPM telah membuka beberapa kantor cabang/perwakilan di beberapa kota di Indonesia.

Visi & Misi

Visi: Sebagai sarana mewujudkan niat ibadah ke tanah suci dan membantu program pemerintah dalam menciptakan peluang usaha kemitraan serta membantu wadah sosial yang telah ada.

Misi:
1. Menjadikan program MPM sebagai program kemitraan yang dapat mewujudkan niat ibadah Umroh dan Haji.
2. Menjadikan program MPM sebagai program kemitraan yang dapat membantu meningkatkan taraf hidup masyarakat.
3. Menjadikan program MPM sebagai program kemitraan yang dapat membantu wadah sosial, guna menyantuni anak yatim piatu, fakir miskin, kaum jompo, dan dhuafa.

LEGALITAS PERUSAHAAN :

Akte Notaris Inggrid Lannywaty, SH NO. 12 tgl. 01 Des 2005
SIUP No. 0077 / 1.824.51
TDP No. 09.04.1.51.23416
NPWP No. 02.144.953.3-001.000
SK MENKUMHAM C-01443 HT.01.01.TH.2006
SP-BPIH No. 013/DIR/HU/V-7 dan No. 02/SP-BMU/IV/2007
FATWA MUI No. 008/SKEP-MUI/TS-9/2007

0 Comments:

Post a Comment



 

Ka'bah Night | powered by Blogger | created from Minima retouched by ics - id